PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pemerintah kota Parepare langsung mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan liar yang ditemukan di area sentimentasi pesisir pantai sumpang Minangae Sabtu (01/02/25). Pada tim liputan jelajah kota radio mesra Camat Bacukiki barat Ardiansyah mengatakan bersama lurah sumpang Minangae satpol PP turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan pembangunan tidak berizin tersebut.
“Perlu kami sampaikan, setelah kami mendapatkan laporan, sekaitan dengan adanya pendirian bangunan semi permanen, bangunan rumah panggung yang berada di pesisir pantai sumpang minangae, Kami bersama satuan polisi pamong praja, lurah, Babinsa, Di dampingi RT/RW langsung menuju ke lokasi, dan memberikan edukasi kepada pemilik bangunan, terkait dengan larangan mendirikan bangunan, baik permanen, maupun semi permanen di sedimen pantai khususnya di pantai mattirotasi kelurahan Sumpang minangae.” kata Ardiyansyah
Tim langsung meminta pemilik bangunan untuk membongkar struktur baru yang didirikan. Berdasarkan keterangan di lapangan, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat menyimpan ikan kering dan garam, bukan sebagai tempat tinggal. Meski demikian, camat menegaskan tidak ada toleransi, karena kawasan tersebut merupakan aset pemerintah.
“Dengan adanya penyampaian ini, pihak pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran bangunan dan berdasarkan pemantauan kami saat ini bangunan tersebut sudah terbongkar.” Ungkap Ardiansyah
Pemilik bangunan diberi tangga waktu hingga Ahad (02/02/25) untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Sementara itu sekretaris daerah kota Parepare Muh. Husni Syam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.




















