PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Manajemen Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie (HAH) kota Parepare, melaksanakan sosialisasi deklarasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai tiga RS HAH kota Parepare, Senin, 1 Oktober 2024. Dihadiri langsung Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi selatan, Meisy Papayungan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, Aiptu. Dewi Noya dan perwakilan advokasi Arni Yonatan serta jajaran RS HAH sebagai peserta sosialisasi.
Sosialisasi yang dibuka langsung direktur RS. HAH, dr. Mahyuddin Rasyid. media mengatakan Rumah Sakit HAH melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Bukan hanya sosialisasi saja, tetapi di lanjutkan juga deklarasi.
“Bagaimana rumah sakit ini sebagai sebuah layanan publik, yang senternya sebenarnya untuk ajjatappareng untuk wilayah Sulawesi bagian utara, yang mana sebuah layanan publik itu menghadirkan rumah sakit itu bukan cuma nyaman, aman, bukan hanya untuk pasien, tapi juga bagi seluruh karyawannya yang bekerja di rumah sakit.” Kata Dr. Mahyuddin
Dr. Mahyuddin berharap dengan adanya deklarasi ini, maka seluruh staf RS HAH mengerti dan paham bagaimana sebuah rumah sakit dikatakan layak untuk perempuan dan anak.
“Tadi kita sudah sampaikan, bahwa rumah sakit punya komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh karyawan, baik perempuan dan anak. Bahwa ada alur-alur tersendiri, ada standar operasional prosedur, ada jalur untuk melakukan perlindungan, ketika misalnya ada insiden. Kita mungkin tidak bisa mencegah yang insiden, tapi kita harus punya prosedur yang baku yang bisa memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan yang ada di rumah sakit.'” Jelas Dr. Mahyuddin
Deklarasi yang ditandai dengan pembubuhan tanda tangan jajaran RS HAH, perwakilan DP3A Provinsi Sulsel, PPA Polres Parepare, perwakilan advokasi serta perwakilan. Dalam kesempatan itu juga para peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang bagaimana mengenali, mencegah dan menangani kekerasan seksual. (*)




















