PAREPARE, RADIOMESRA. COM- Menghadapi pilkada Parepare 2024, penjabat Walikota Parepare Akbar Ali AP. MSi mengingatkan kepada seluruh ASN, Pegawai Honorer, RT/RW dan pegawai sara’ untuk tidak ikut politik praktis dan tetap menjaga netralitas. Hal tersebut di sampaikan Akbar saat berbaur bersama sejumlah jamaah masjid raya Parepare di Jumat berkah Jumat (30/08/24).
“Yang namanya ASN, honorer, atau mereka yang di gaji/bayarkan secara teratur oleh pemerintah, Tidak boleh melaksanakan politik praktis dalam bentuk mengajak, atau melarang, untuk memilih atau tidak memilih salah satu kelompok/ termasuk mereka-mereka yang merasa dirinya dibayar APBD termasuk RT RW, imam masjid.” Tegar Akbar.
Lanjut Akbar, Dirinya mengajak kelompok masyarakat lain juga turut partisipasi, pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang yang maksud dan untuk tidak melaksanakan pelanggaran sebagaimana sudah diatur dalam aturan kepemiluan.
“Semua kita berharap masalah ini adalah bagian yang melakukan partisipasi pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang saya maksud tadi, untuk tidak melaksanakan pelanggaran sebagaimana sudah diatur dalam aturan kepemiluan, maupun dengan kelompok dilarang untuk memihak kepada kelompok, harus netral.” Jelas Akbar.
Dari data yang dihimpun, larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di Kota Parepare, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.
Khusus ASN, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.




















