PAREPARE, RADIOMESRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, merilis hasil kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2023. Kepala kantor KejariĀ Parepare Edi Dikdaya mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika menonjol di Kejari Parepare.
“Ada yang 17, 18 sampai dengan 50. Ancaman hukumannya boleh lebih berat tapi rata-rata pasal 132, 141 123. Pengedarnya Sudah kita tangkap yang 20 kilo hukuman mati, ada lagi yang 10 kilo seumur hidup sudah putus. Bawa usia yang masih remaja, anak-anak. AdaĀ sama saja 70% rata-rata perkara yang masuk di Kejari Parepare, mungkin saya pengalaman di daerah-daerah lain juga rata-rata 70% perkara narkoba. Jadi memang sudah sangat miris, narkoba ada di mana-mana. Selama 1 tahun yang maksimum sudah ada yang hukuman mati sampai kejaksaan agung, dan ada juga yang satu tahun, ada jadi bervariasi 1 tahun sampai hukuman matiā kata Edi kepada awak media saat diwawancarai, Kamis, (28/12/23)
Selain kasus narkoba yang disebutkan, pihak kejari Parepare juga merilis sejumlah kasus Tindak PidanaĀ Umum (TIPIDUM) lainnya serta Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS).Ā Penanganan Tipidum di Kejari Parepare yang memasuki tahap penuntutan sebanyak 136 perkara dan yang telah dieksekusi sebanyak 202 perkara. Sementara untuk Tipidsus sepanjang tahun 2023 menangani empat kasus, dua diantaranya naik ke dik dan dua perkara dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Saat ini satu perkara Tipidsus memasuki tahapan penuntutan yaitu pada kasus dugaan Korupsi Perum Bulog Cabang Parepare.Ā Selain itu Kejari Parepare juga telah berhasil menyelamatkan uang negara atas perkara pajak di Parepare senilai Rp 545.505.555,5 sebagai uang pengembalian dan penyetoran denda perkara pajak sebesar Rp 511.474.752




















