PAREPARE, RADIOMESRA. COM– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiharto, Kasi Datun Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, Rabu, (13/12/23) menggelar rilis penetapan tersangka kasus korupsi jual beli beras. Dalam keterangannya, Kajari Parepare menjelaskan, kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare berinisial MI.
”Kita mau menetapkan tersangka sejak tanggal 30 November 2023. Penyidikan sudah lama. Kita penyidikan dulu, tapi belum ada tersangka. Kita tetapkan tanggal 30 November 2023. Jadi perkaranya dia ditetapkan tindak korupsi dalam hal pengadaan dan pendistribusian penjualan beras dalam negeri tahun 2022 pada bulog subdivre wilayah Parepare Sulawesi Selatan. Pasal yang dilanggar pasal 2 pasal 3, itu sifatnya merugikan keuangan Negara. Kerugiannya jadi setelah dihitung ada 1,7 dari saksi saksi yang kami periksa, ada 50 orang saksi saksi ahli juga sudah kita periksa BPKP 1,7 nanti kita buktikan dipersidangan,” ujarnya.
Pada tahun 2022, tersangka selaku pimpinan Bulog Parepare melakukan penyerapan gabah dengan mitra. Dimana sumber anggarannya adalah APBN. Nilai harga beras Rp 8.800 dan dijual Rp.8.300 ke mitra yang juga pengadakan dan juga yang membeli tetapi tidak disalurkan sesuai ketentuan oleh mitra dengan persetujuan dari Pinca sehingga terdapat selisih Rp 500. Tapi itu dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan terkait adanya tambahan tersangka, akan dilihat dari hasil sidang nantinya.(*)




















