24.7 C
Pare-Pare
Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

Jual Miras Tanpa Izin, Satpol PP Limpahkan Ke Pengadilan Negeri

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Parepare melimpahkan tindak pidana ringan atau terpiring terkait pelanggaran peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang atas peraturan daerah kota Parepare Nomor 3 tahun 2007 tentang larangan minuman beralkohol.

Sidang tindak pidana ringan ini digelar di pengadilan negeri kota Parepare pada Selasa 11 April 2023 yang dihadiri Kepala Bidang penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Parepare, para terdakwah yang terjadi operasi tim gabungan Satpol PP Parepare bersama TNI polri dalam pengawasan minuman beralkohol menjelang bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah kota Parepare Wahyu itu Bakrie menjelaskan bahwa terdakwa yang menjalani sidang itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri serta terdakwa dike nakan sanksi-sanksi sanksi yang dikenakan pada terdakwa diantaranya pidato kurungan selama 3 hari atau denda sebanyak 500.000 serta pemeriksaan barang bukti sementara untuk barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan negeri kota Parepare

“Hasil sidang hari ini ada dua kasus yang kita limpahkan ke pengadilan untuk kasus tindak pidana harian yang dikenakan dengan pelanggaran dari yang diduga melanggar pada Perda nomor 6 tahun 2012 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 3 atau 7 tentang larangan minuman beralkohol Alhamdulillah proses sudah berjalan lancar tertib aman dan terkendali dan hasil keputusan diantara kedua terdaftar tadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dikenakan sanksi untuk Donal resto cafe dikenakan sanksi 3 hari kurungan denda rp500.000 untuk cafe big box sama dengan putusan yang dikenakan Donald cafe.” Kata Wahyufi.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare