PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi III DPRD Kota Parepare melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pengembang (Developer) Perumahan BTN Mulia Reski, Pihak perbankan perwakilan Bank BTN, Bahrul Iman Hakim dan user atau pengguna BTN Mulia Reski Parepare ikut hadir. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Parepare, Gedung DPRD Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kota Parepare, Senin (13/03/23).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi anggota Komisi III DPRD Parepare lainnya, Kamaluddin Kadir, Nasarong dan Suyuti, juga hadir dari Pemkot Parepare yakni Plt Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Abdul Latief, dan Sekretaris Dinas PUPR Parepare serta pihak lainnya.
Ibrahim Suanda menjelaskan, RDP yang dilakukan ini menyangkut keluhan yang dialami oleh masyarakat BTN Mulia Reski yang berdomisili di RW 10, Kelurahan Lappade, atau orang biasa kenal Tegal. Keluhan itu terkait masyarakat yang terdampak banjir.
“Yang kita lakukan pada siang hari ini adalah RDP menyangkut keluhan yang dialami masyarakat BTN mulia Rezky yang berdomisili di RW 10 Kelurahan lapadde atau Tegal. Apa yang mereka inginkan, adalah kepedulian dari developer BTN mulia resky, dan alhamdulillah tadi sudah ada solusi yang dihasilkan. Solusi yang pertama yaitu adalah pihak developer akan melihat atau melakukan proses pembuatan drainase induk yang berada pada posisi depan BTN dan nanti dibuatkan jalur tersendiri masuk ke sungai.” Ungkap Ibrahim
Yang kedua kata Legislator PAN ini, oleh karena masyarakat terdampak bencana ini maka pihak perbankan memberikan ruang kepada warga untuk bermohon ke bank BTN untuk diadakan restrukturisasi atau penangguhan angsuran dan ini harus masyarakat sendiri yang bermohon karena tidak bisa diwakili .
“Berikut dalam waktu dekat, ini bulan juga kami meminta kepada pihak developer untuk segera menyerahkan fasum dan fasus yang berada pada lokasi BTN tersebut ke pemerintah daerah. Karena kalau pihak developer belum melakukan proses penyerahan ke pemerintah daerah, maka jangan pernah berharap pemerintah daerah akan melirik proses pembangunan di sana.” Terang Ibrahim.
Tambah Ibrahim, selanjutnya solusi yang dihasilkan meminta kepada pihak developer untuk segera melakukan pemecahan PBB terkait dalam upaya membantu pemerintah untuk menghasilkan PAD.
“Karena selama ini dari tahun 2010, sampai sekarang ini pihak developer hanya melakukan proses pembayaran PBB induk. Sementara nilai PBB induk jika dikonversi pada masing-masing PBB yang atas nama dalam sertifikat, itu pasti jauh beda. Karena di sana kurang lebih 80 rumah. Itu yang diharapkan dengan adanya nanti. Dan Saya sudah sampaikan kepada pihak kelurahan untuk segera memfasilitasi dan bekerja sama dengan pihak developer untuk melakukan segera proses pemecahan PBBnya dan berharap PBB ini sudah bisa muncul di tahun 2024.” Jelas Ibrahim.




















