PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Parepare Adi Hidayat Saputra Kembali meminta masyarakat kota Parepare untuk beralih kepemilikan dari KTP konvensional ke KTP Elektronik. Hal tersebut di sampaikan Adi Hidayat pada tim liputan jelajah kota Radio mesra terkait masih adanya warga yang belum merekam KTP Elektroniknya. Ahad, (04/09/22)
“Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Satu KTP yang bukan elektronik atau yang dikenal dengan KTP konvensional dinyatakan sudah tidak berlaku dan tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan dan pengurusan lainnya. Yang kedua bagi warga Parepare yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik dalam rangka kemudahan untuk mengakses layanan publik dan berbagai keperluan pengurusan lainnya. Yang ketiga perekaman KTP El sudah bisa dilakukan bagi penduduk usia 16 tahun tetapi pencetakannya dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Yang keempat perekaman dan pencetakan KTP El bisa dilakukan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare jln veteran nomor 16 atau di mall pelayanan publik jalan mattirotasi sebelah barat puskesmas madising na Mario atau ex pasar kuliner.” Kata Adi
Lanjut Adi, Hal yang ke 5 bagi warga masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan secara langsung dikantor dinas pencatatan sipil karena berbagai alasan antara lain karena sakit penyandang distabilitas ibu menyusui dan ibu hamil dan berbagai kendala lain nya cukup menghubungi melalui 0811 415 227 atau 0811 405 299 atau juga bisa menghubungi secara langsung kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare melalui 0853 4094 8069.
“Kami menyiapkan layanan khusus bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan secara langsung di tempat kami, melalui layanan on the spot. Masyarakat cukup menghubungi ke kami nomor layanan yang sudah kami sampaikan tim dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mendatangi langsung ke tempat ibu bapak untuk melakukan proses penerbitan dokumen kependudukan, termasuk diantaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Yang ke-6 KTP elektronik berlaku seumur hidup meskipun tercantum masa berlakunya misalnya berlaku sampai 29 September 2018. KTP El tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan data seperti status perkawinan ataupun perubahan lainnya maka wajib untuk diganti. Oleh karena itu Kami menghimbau kepada setiap warga masyarakat apabila ada perubahan elemen data untuk segera melaporkan dan mengupdate data kependudukannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau melalui layanan online yang telah kami siapkan. Yang ketujuh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare berkomitmen penuh untuk tetap menghadirkan pelayanan prima dan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat termasuk yang disarankan oleh insan mesra untuk lebih teliti dan cermat dalam proses penerbitan dokumen kependudukan. Pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak bisa terwujud seperti yang saat ini kita rasakan tanpa dukungan dan perhatian dari seluruh warga masyarakat kota Parepare.” Terang Adi




















