JAKARTA. RADIOMESRA. COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. .
Mendagri Tito Karnavian juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022. Kamis(10/03/22)
Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
Menanggapi apa yang disampaikan Kemendagri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Yusan Jubiantara saat di hubungi tim liputan jelajah kota radio mesra mengatakan sangat merespon hal itu, menurut Yusan apa yang disampaikan oleh Kemendagri adalah hal yang memang harus dilakukan.
“Apa yang disampaikan pak Tito Karnavian sebagai mendagri bahwa seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya salah satunya adalah menyampaikan SPT tahunan setiap tahun tepat waktu. Dan di KPP Pratama Parepare juga selalu berupaya untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah salah satunya dengan para bupati dan wali kota karena mereka sebagai pimpinan tertinggi di daerah juga harus menjadi panutan” Jelas Yusan
Lanjut Yusan, Dirinya bersyukur para bupati dan wali kota sudah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dan mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Parepare untuk segera menyampaikan SPT tahunan untuk wajib pajak
“Alhamdulillah para bupati dan wali kota sudah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dan mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Parepare untuk segera menyampaikan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat Maret dan untuk wajib pajak badan paling lambat April 2022.” Terang Yusan




















