PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare M. Rahmat Sjamsu Alam membantah jika pada 2022 ada Dana Khusus untuk penanganan Covid19. Hal tersebut di sampaikan politisi demokrat pada program obras Senin (14/02/22). Tapi kata Rahmat anggaran kedaruratan bisa juga untuk mendanai bencana seperti covid19.
“Peruntukannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang sifatnya darurat bencana dan kegiatan tidak terencana di dalamnya itu boleh itu covid namanya BTT. Tapi kalau ada pembiayaan covid itu bisa diambil di situ, kalau ada bencana karena bencana itu adalah bencana nasional dan bencana non alam maka boleh digunakan dan BTT. Belanja Tak Terduga itu diatur dalam undang-undang mendagri nomor 77 dan PP nomor 12 tahun 2019.” Urai Rahmat
Aleg dapil ujung ini juga menjelaskan belanja tak terduga boleh peruntukannya untuk covid setiap tahun ada namanya anggaran BTT ini nilainya berbeda-beda.
“Tahun ini kurang lebih 27 sampai 29 M tapi bukan untuk covid semua. peruntukannya contoh terjadi kebakaran maka bisa pakai BTT dan lain-lain bencana longsor angin kencang dananya tidak ada di SKPD ambil di BTT, karena covid membengkak ambil di BTT, di BTT itu 27 M tapi tidak dispesipikkan untuk covid.” Jelas rahmat.




















