PAREPARE, RADIOMESRA. . COM – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kebijakan tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi PPS bagi wajib pajak lingkungan wilayah KPP Pratama Parepare yang digelar secara daring maupun luring di Kantor KPP Pratama, Rabu (02/02/22).
Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara pada tim liputan jelajah kota menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Pemerintah telah Mengeluarkan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang sudah diundangkan 29 Oktober 2021 dimana dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan salah satu diatur adalah program pengungkapan sukarela. Yaitu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang merasa belum dilaporkan sepenuhnya dengan cara membayar pajak penghasilan melalui pengungkapan harta. Jadi dasarnya adalah pengungkapan harta yang belum diungkapkan pada saat ikut tax amnesty atau belum dilaporkan di dalam SPT tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.” Kata Yuran
Lanjut Yuran Ini kesempatan emas buat wajib pajak untuk yang merasa belum memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya dengan benar untuk bisa ikut dalam program pengungkapan sukarela ini di dalam program pengembangan sukarela atau biasa disebut dengan PPS itu ada dua kebijakan.
“Kebijakan 1 adalah untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang dulu ikutan amnesty, Jadi alumni taks amnesti yang kalau masih punya harta yang dulu waktu amnesti waktu belum diungkapkan maka ada kesempatan untuk mengungkapkan di PPS ini. Yang kedua adalah kebijakan kedua khusus untuk wajib pajak orang pribadi ini kaitannya dengan harta yang belum dilaporkan didalam SPT tahun 2016-2020. Ada 2 kebijakan kebijakan 1 dan 2. Manfaat mengikuti PPS yang pertama untuk kebijakan satu yaitu alumni tax amnesti dulu apabila di dalam undang-undang tax amnesti apabila ada harta yang di ketemukan oleh direktorat jenderal pajak yang dulu ternyata belum diungkapkan di amnesty maka hal tersebut akan langsung dianggap penghasilan dan dikenakan tarif dari 30% plus kenaikan 200%.” Jelas Yuran.
Yuran menambahkan, kalau mengikuti PPS maka akan terhindar dengan pengenaan tarif 30% per sanksi kenaikan 200% tersebut sementara untuk kebijakan kedua manfaatnya adalah untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020 tidak akan dikeluarkan ketetapan pajak tentu ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak akan lebih tenang karena kewajiban perpajakannya tidak akan dikeluarkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
“Keuntungan lainnya lagi adalah bahwa data-data harta yang diungkap di PPS itu tidak akan menjadi dasar bagi BJP untuk melakukan penyidikan penyelidikan atau tindak pidana perpajakan. Dan ini tujuannya lebih mulia adalah ketika mengikuti PPS maka wajib pajak memberikan kontribusi yang lebih bagi negara untuk penerimaan negara perlu diketahui bahwa PPS ini hanya berlaku 6 bulan di tahun 2022 mulai 1 Januari kemarin sampai dengan 30 Juni yang dilakukan sekarang caranya melalui online di www.djponline.go.id jadi lebih mudah karena bisa dilakukan dimana saja kapan saja 24 jam sehari 7 hari seminggu tidak perlu lagi ke kantor pajak tinggal buka di djp online nanti di situ ada fasilitas atau ada menu untuk mengikuti PPS ini.” Terang




















