PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare melakukan langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (lantas). Upaya dilakukan dengan masif menyosialisasikan larangan bagi mobil barang bak terbuka untuk membawa angkutan orang. Itu berkesesuaian dengan ketentuan mobil jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk angkut barang.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhamad Yusuf mengungkapkan penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang adalah bentuk pelanggaran.
“Mobil barang atau pick up itu khusus barang kemudian dipakai muat orang, karena pelanggaran itu tertuang dlm UU no 22 tahun 2009 tentang UU jalan sebagai pasal… dari pasal 137 bahwa dilarang pengemudi untuk memuat orang apalagi kendaraan itu mobil barang seperti pickup dimana beberapa kejadian terjadi kecalakaan lalu lintas yang tadinya muat barang kemudian muat orang bisa terjadi kecelakaan dan bisa banyak korban karena itu kembali kami mensosialisasikan dengan tegas bahwa apabila ditemukan dijalan akan ditindak secara tegas dan ditilang.” Kata Yusuf
Langkah Sat Lantas Polres Parepare untuk gencar melakukan sosialisasi dan imbauan secara ‘door to door’ kepada para pengusaha angkutan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang untuk tidak memuat penumpang sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamsetibcar lantas.(Yanti)




















