PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas resmi anak yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Dengan memiliki KIA, maka anak akan memiliki identitas resmi yang fungsinya sama seperti KTP-el serta memudahkan anak dalam mengakses pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP. Di hubungi tim liputan jelajah kota ahad (09/01/22) mengatakan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan kartu identitas anak melalui satu layanan online disdukcapil
“Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA) sebagai identitas resmi yang berlaku secara nasional, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Parepare memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan kartu identitas anak melalui satu layanan online disdukcapil dengan mengirimkan berkas persyaratan melalui WA 081 141 5227.” Kata Adi.
Lanjut Adi, Hal yang kedua datang langsung ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan tetap mematuhi prokes yang ke3 dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan layanan jemput bola atau layanan on the spot ke lokasi yang telah disepakati.
“Bersama antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bersama dengan masyarakat misalnya di kantor kelurahan, sekolah, rumah RT RW, tempat ibadah, atau lokasi lain yang telah disepakati. Untuk layanan jemput bola tahun 2022 telah terjadwal layanan pagi dan siang. Untuk layanan pagi kami menyasar sekolah sekolah, dan untuk layanan siang kami ke lokasi-lokasi yang telah disepakati bersama. Hal yang menarik dari layanan kami di tahun 2022 ini adalah semakin meningkatnya peran serta khusus nya ketua RT RW dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan warga masyarakat khususnya kartu identitas anak.” Jelas Adi.
Tahun ini, pengurusan KIA secara kolektif yang bertempat di rumah warga ini, paling tidak sudah dilakukan petugas layanan mobile Dinas Dukcapil Kota Parepare sebanyak dua kali.
Pola penerbitan KIA yang memberikan pilihan pada warga ini, terbukti cukup efektif meningkatkan kepemilikan KIA di Kota Parepare. Saat ini tingkat kepemilikan KIA di Kota Parepare sudah di atas 75 persen.




















