PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare yang kini sudah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Karajae Parepare, bakal menyesuaian tarif air pelanggan pada awal 2022. Hal ini diungkap Direktur Perumda Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong di Kantor Perumda Tirta Karajae, Jumat, (31/12/21).
“Perum kemarin kita agak terbatas dalam pengembangan bisnis lain. Sehingga mungkin pemerintah pusat melalui Mendagri sehingga mengubah statusnya menjadi perumda dengan harapan kegiatan ini bisa mengembangkan sayap bisnis lain dalam rangka mencari keuntungan yang besar. Yang kedua perumda menandakan bahwa perumda Ini mesti mandiri. Tidak lagi ada ketergantungan lebih besar terkait dengan dana penyertaan modal. Harapan dari aturan ini adalah masyarakat atau pelanggan yang dilayani perumda itu mesti menyesuaikan kondisi harga dengan penyesuaian tarif sehingga keuntungan dari penyesuaian tarif ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan investasi investasi terhadap pengembangan jaringan pelayanan dan seterusnya kaitan dengan perusahaan umum daerah tidak lagi menggunakan dana penyertaan modal.” Kata Firdaus.
Penyesuaian tarif yang baru kembali dilakukan sejak 2013 atau delapan tahun lalu. ini berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan sudah dikonsultasikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik, serta dikoordinasikan dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Parepare, dan Dewan Pengawas (Dewas).
Penyesuaian tarif itu adalah untuk Kelompok 1 seperti masjid dan lainnya dari Rp1.000 per m3 menjadi Rp 1.500 per m3. Kemudian Kelompok 2 seperti panti asuhan, pesantren, Kantor Sospol, organisasi keagamaan dari Rp 1.100 per m3 menjadi Rp 1.650 per m3.
Kelompok 3A rumah sangat sederhana dari Rp 2.300 per m3 menjadi Rp 3.500 per m3. Kelompok 3B dari Rp 3.900 per m3 menjadi Rp 5.500 per m3. Kelompok 3C dari Rp 4.700 menjadi Rp 7.000 per m3.
Menyusul Kelompok 4A usaha dari Rp 5.200 per m3 menjadi Rp 8.500 per m3. Kelompok 4B usaha (BUMD, BUMN, SPBU, hotel) dari Rp 6.600 per m3 menjadi Rp 12 ribu per m3.
Serta kesepakatan atau Kelompok Khusus seperti pelabuhan, Pertamina, industri dari Rp 20 ribu per m3 menjadi 27 ribu per m3. Ini merupakan tarif konsumsi 0 sampai 10 m3. Dari secara keseluruhan 22.513 pelanggan PDAM Parepare sampai saat ini




















