PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Kepolisian Resor (Polres) Parepare memperketat pengawasan terhadap distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini ditekankan dalam kegiatan sosialisasi dan evaluasi penyaluran beras SPHP yang digelar di Lagota Cafe, Selasa (03/11/26).
Kepala Subseksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Parepare, Ayu Asharin, menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi dan mengawasi pemerintah agar subsidi beras tersalurkan dengan baik dan benar.
“Subsidised beras memiliki uang negara di dalamnya. Jika ada pelanggaran terhadap uang negara tersebut, konsekuensinya masuk kepada kerugian negara dan ranah pidana,” ujar Ayu Asharin di hadapan para peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, pihaknya bersama kepolisian berkomitmen penuh untuk memastikan penyaluran beras SPHP tepat sasaran kepada masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan di luar ketentuan, seperti pengoplosan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi dapat diproses secara hukum pidana.
Senada dengan hal tersebut, Waka Polres Parepare, Kompol Saharuddin, mengingatkan para pelaku usaha (bulog dan mitra) agar tidak main-main dalam proses penyaluran beras SPHP. Menurutnya, pelanggaran distribusi yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas demi menjaga stabilitas harga pangan dan mencegah kerugian masyarakat luas.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk saling menjaga komitmen ini. Jangan sampai ada tindakan di luar aturan yang justru merugikan diri sendiri maupun mitra kerja,” tegas Kompol Saharuddin.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berharap para mitra dan pelaku usaha di Kota Parepare dapat terus mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.




















