32.3 C
Pare-Pare
Rabu, November 4, 2026
spot_img

Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Vape, Unit Propam Polsek Ujung Lakukan Pemeriksaan Personil

PAREPARE, RADIOMESRA . COM — Polsek Ujung Polres Parepare merespon cepat Penegasan Kapolri Jend. Suyudi Ario Seto tentang larangan penggunaan rokok elektrik ( Vape ) bagi setiap personil Polri dimanapun berada.

Seusai apel pagi, Kanit Propam Polsek Ujung Ipda Deddy Pareanto, dihadapan seluruh anggota Polsek Ujung, membacakan penegasan larangan itu, dibawah pengawasan Kapolsek Ujung AKP. Sukri Abdullah, dan Waka Polsek Iptu Faesal. Rabu (04/11/26) pagi, sekitar pukul 07.30 wita.

” Berdasarkan surat edaran Kapolri, Nomor: SE/ 9 /X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026, di perintahkan kepada seluruh personil Polri untuk tidak menggunakan rokok elektrik (Vape) yang menggunakan cairan (cartridge), perintah ini bersifat larangan yang memiliki sanksi bagi yang tidak melaksanakan, sanksinya berbentuk sanksi kode etik maupun sanksi disiplin “. Kata Ipda Deddy kepada peserta apel pagi Polsek Ujung.

Penegasan ini kembali diingatkan Ipda Deddy sebelum apel pagi usai.

” Kami (Unit Propam) ingatkan kembali, larangan penggunaan Vape di lingkungan kerja Polri, agar setiap anggota mematuhi dan melaksanakan larangan dari Bapak Kapolri, bagi anggota yang diketemukan menggunakan Vape, baik saat sedang berdinas maupun tidak berdinas, sanksinya adalah kode etik profesi maupun sanksi disiplin “. Tegasnya dengan jelas.

Penegasan larangan penggunaan Vape ini dilanjutkan Unit Propam dengan melakukan pemeriksaan pada bagasi kendaraan personil, dengan tujuan untuk memastikan anggota Polsek Ujung mematuhi larangan tersebut.

Respon terhadap larangan tersebut juga di tindak lanjuti oleh Kapolsek Ujung AKP. Sukri Abdullah saat memimpin Anev Pelaksanaan Program Polisi Bersama Masyarakat. Kapolsek langsung melakukan pemeriksaan kepada setiap personilnya yang diduga menggunakan Vape.

Saat di konfirmasi, Kapolsek menyebutkan jajaran Polsek Ujung menindak lanjuti larangan Kapolri.

” Larangan bapak Kapolri langsung kita tindak lanjuti, pada saat apel pagi tadi, Rabu (4/11) Unit Propam membacakan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Vape di lingkup Polri, yang di lanjutkan pemeriksaan individual, selaku Kapolsek saya juga lakukan pemeriksaan satu persatu anggota, dan hasilnya sampai saat ini tidak ada Anggota kita yang pakai Vape “. Jelasnya melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui, larangan penggunaan Vape ini bukan tidak beralasan, pasalnya, hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan bahwa perangkat rokok elektrik (vape) telah digunakan oleh bandar sebagai media/sarana yang efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate.

Cairan (cartridge) pada rokok elektrik (vape) diketahui memiliki kandungan di antaranya bahan obat penenang Etomidate, di mana Etomidate sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah diklasifikasikan ke dalam Narkotika Golongan II.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap sampel pengguna rokok elektrik (vape) ditemukan adanya dampak kesehatan dari pemakaian vape yaitu diabetes akibat penurunan insulin dan sekitar 92 % sampel mengalami gangguan paru-paru. Adapun kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya dan aerosol/uap pada rokok elektrik berdampak buruk bagi kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif).

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare