PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Kebijakan penunjukan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD-KMP) secara terpusat oleh pemerintah pusat menuai perhatian terkait kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, Laode Arwah Rahman, menjelaskan bahwa secara perspektif UU No. 25/1992, pengurus merupakan pemegang kuasa penuh dari rapat anggota yang berwenang memilih dan mengangkat manajer pengelola.
“Jika dicermati berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, penunjukan manajer tanpa melibatkan pengurus memang tampak kurang tepat. Secara tata kelola resmi, pengurus adalah pemegang kuasa penuh dan manajer bertanggung jawab kepada pengurus,” ujar Laode Arwah Rahman.
Meski demikian, Laode menekankan bahwa kebijakan penunjukan terpusat ini tidak bisa dilihat secara sepihak. KD-KMP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang memiliki dasar hukum tersendiri melalui Inpres, Kepres, hingga Perpres Nomor 82 Tahun 2026.
“Dasar penunjukan terpusat ini ditujukan untuk efisiensi dan pengawasan, mengingat koperasi ini mengelola barang subsidi dan modal negara yang besar. Pemerintah ingin memastikan pengelolaannya profesional, terlatih, dan memiliki standar operasional yang seragam di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebagai solusi dan langkah mitigasi regulasi agar tidak melanggar ketentuan UU Perkoperasian, Laode mengusulkan agar pengurus di tingkat kelurahan tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi manajer yang telah ditunjuk oleh pusat.
“Meskipun penunjukannya dari pusat, para manajer ini mestinya tetap mengantongi SK dari pengurus koperasi di kelurahan masing-masing, seperti di Gerai KD-KMP Labukkang dan Bukit Harapan. Langkah mitigasi ini penting agar status manajer sah secara hukum menurut UU 25/1992, sekaligus mendukung kelancaran program strategis nasional,” pungkasnya.




















