PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi ekonomi terkini. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kegiatan “Ngopi Berjamaah” yang digelar pada Jumat (25/09/26).
Statistisi Ahli Pertama BPS, Nurul Sulasfi, S.Tr.Stat, menjelaskan secara teknis bahwa mekanisme yang ada bukan bertujuan untuk mengubah atau meminta tingkatan desil secara langsung, melainkan memperbarui data kondisi perekonomian keluarga yang terekam di dalam sistem.
“Yang perlu ditekankan adalah kita tidak mengubah desil, tetapi meng-update data di dalamnya sehingga terkelompokkan ke desil yang baru. Bisa jadi setelah pengupdatean data, desil kita turun atau justru naik,” ujar Nurul Sulasfi.
Menurutnya, perubahan status ekonomi warga sangat wajar terjadi dalam kurun waktu tertentu. “Keadaan kita itu dinamis. Bisa jadi triwulan ini berada di desil 1, namun triwulan berikutnya karena usaha sudah lancar atau ada kondisi yang membaik, posisi bisa berpindah ke desil 6 hingga 10,” tambahnya.
Untuk melakukan pengutakhiran data, Nurul memaparkan beberapa kanal resmi yang dapat diakses oleh masyarakat:
Β * Kantor Kelurahan: Melalui operator aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan berkas persyaratan.
Β * Dinas Sosial: Pengajuan pemutakhiran data secara langsung sesuai persyaratan.
Β * Badan Pusat Statistik (BPS): Masyarakat dapat menyampaikan pemutakhiran data, namun tetap memerlukan surat pengesahan atau tanda tangan pihak kelurahan guna menjamin keabsahan data.
Sementara itu, Statistisi Ahli Pertama BPS lainnya, Irma Risti Aryani, S.Tr.Stat, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keakuratan data kesejahteraan.
“Ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengusulkan perubahan data melalui beberapa kanal yang disediakan. Pemutakhiran data ini juga dilakukan oleh berbagai lembaga melalui kegiatan survei atau ground check di lapangan,” kata Irma Risti Aryani.
Irma menjelaskan bahwa data tersebut terintegrasi dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Selain pengajuan langsung ke kelurahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal digital yang telah disediakan pemerintah, seperti fitur Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, kanal DTSEN BPS, serta sistem pengusulan di kelurahan melalui SIKS-NG.




















