PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Penentuan daftar penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Sosial (Kemensos) maupun kementerian terkait. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P, Selasa (22/09/26).
Dian menjelaskan bahwa kementerian teknis, seperti Kemensos, Bulog, maupun Kementerian Pendidikan, memiliki regulasi dan syarat tersendiri dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima penyaluran bantuan.
“Posisi saat ini untuk daftar penerima manfaat itu adalah wewenang dari Kementerian Sosial atau kementerian terkait. Syarat-syarat dan siapa yang akan mendapat bantuan menjadi wewenang kementerian itu sendiri untuk mengelola datanya,” ujar Dian.
Terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di kelompok desil rendah berdasarkan tingkat kesejahteraan, Dian menegaskan bahwa aturan di Kemensos secara otomatis mengeliminasi status ASN dari daftar penerima bansos.
“Meskipun seorang ASN berada di desil 3 atau desil 4 berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan, ketika statusnya adalah ASN, regulasi Kemensos langsung mengeluarkan mereka dari sistem bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau menyalurkan bantuan tersebut. Pengelompokan desil dari BPS murni berdasarkan data tingkat kesejahteraan, sedangkan eksekusi regulasi penerima bansos sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait.




















