PAREPARE, RADIOMESRA. COM β Perum Bulog Kantor Cabang Parepare memberikan klarifikasi terkait kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat mengenai penentuan data penerima bantuan pangan. Pemimpin Cabang (Pincab) Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, menegaskan bahwa posisi Bulog semata-mata adalah operator pelaksana di lapangan, bukan pihak yang menetapkan data penerima bantuan.
“Selama ini di lapangan, karena Bulog yang menyalurkan dan petugas kami berhadapan langsung dengan masyarakat, dikira kami yang menentukan datanya. Padahal bukan, kami hanya operator pelaksana,” ujar Rahmi, Selasa (22/09/26).
Rahmi menjelaskan bahwa Bulog bekerja berdasarkan penugasan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyalurkan bantuan sesuai dengan data By Name By Address (BNBA) yang telah ditetapkan.
Mengenai dinamika penggantian data penerima bantuan pangan yang tidak memenuhi syaratβseperti kategori P3KE yang tidak berhakβpihaknya menjelaskan terdapat prosedur penarikan data cadangan. Jika data cadangan resmi di suatu desa atau kelurahan telah habis digunakan, pembaruan data dapat memanfaatkan “Data Nul” yang ada di aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
“Data Nul itu artinya warga yang belum terkategori dalam desil 1 hingga 4. Akses aplikasi SIKS-NG ini dimiliki oleh petugas kelurahan dan desa. Jika data cadangan habis, data Nul ini bisa ditapis melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan siapa warga yang betul-betul berhak menerima penggantian bantuan,” tambah Rahmi.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat membedakan peran teknis Bulog sebagai penyalur logistik dengan kewenangan penentuan data yang berada di tingkat pemerintah desa/kelurahan serta Kemensos.




















