31.2 C
Pare-Pare
Rabu, September 23, 2026
spot_img

DPRD Parepare Soroti Batas Usia Bantuan Kerja dan Nasib Guru Bahasa Arab di Paripurna APBD-P

PAREPARE , RADIOMESRA. COM β€” Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin (21/09/26), diwarnai sejumlah intrupsi dan penyampaian aspirasi krusial dari para anggota legislatif.

Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi PPP, Rudy Najamuddin, menyoroti ketatnya batasan usia penerima bantuan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare. Ia meminta Wali Kota Parepare segera meninjau ulang kebijakan pembatasan umur maksimal 50 tahun bagi calon penerima bantuan atau pelatihan kerja.

Rudy menilai aturan tersebut membatasi hak para pekerja senior yang masih aktif menopang perekonomian keluarga, seperti petani, nelayan, tukang kayu, hingga pembuat kue tradisional yang mayoritas berusia di atas 50 hingga 80 tahun.

β€œMasyarakat kita ini, kalau bicara petani, nelayan, tukang kayu, sampai penjual kue, umurnya banyak yang sudah 50 sampai 80 tahun tapi masih terus bekerja. Kalau bantuan dibatasi maksimal umur 50 tahun, siapa lagi yang mau bantu mereka?” ujar Rudy.

Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengatur batas usia minimal 18 tahun dan tidak membatasi usia maksimal penerima program. Ia khawatir jika aturan intern Disnaker ini terus diterapkan, akan memunculkan gejolak sosial dan memarginalkan warga usia lanjut.

β€œJangan sampai kebijakan ini jadi bumerang buat Wali Kota karena seolah memarginalkan warga usia 50 tahun ke atas. Saya harap ada SK atau Perwali baru agar aturan ini diperbaiki,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Parepare dari Partai Gelora, H. Asy’ari Abdullah, turut membawa aspirasi dari kalangan tenaga pendidik. Ia menyoroti nasib para guru honorer swasta, khususnya pengajar mata pelajaran Bahasa Arab, yang hingga kini belum bisa mencairkan tunjangan sertifikasi.

Kendala tersebut terjadi karena para guru belum memiliki SK Wajib Belajar atau Surat Keterangan WGP, mengingat Bahasa Arab belum masuk dalam kurikulum muatan lokal (mulok) wajib di Kota Parepare.

β€œGuru honorer swasta kita, khususnya Bahasa Arab, belum bisa menerima gaji sertifikasi karena terhalang aturan SK WGP. Bahasa Arab memang belum jadi pelajaran muatan lokal wajib di Parepare,” jelas Asy’ari.

Asy’ari mendorong Pemerintah Kota Parepare untuk membuat regulasi atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengintegrasikan pengajaran Bahasa Arab ke sekolah-sekolah, sejalan dengan program Safari Dakwah Pemkot.

β€œSekiranya Pak Wali bisa menerbitkan SK atau Perwali agar guru-guru swasta Bahasa Arab ini bisa mendapatkan hak sertifikasinya. Kasihan mereka yang sudah mengabdi tapi terkendala regulasi lokal,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare