33.1 C
Pare-Pare
Selasa, September 15, 2026
spot_img

Polres Parepare Bongkar Penimbunan BBM Subsidi Modus Tangki Modifikasi dan Belasan Barcode

PAREPARE, RADIOMESRA. COM β€” Kepolisian Resor (Polres) Parepare membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah Kota Parepare. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, dalam konferensi pers di Lobi Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Selasa (15/09/26) pagi.

Langkah tegas ini diambil menyikapi maraknya antrean panjang kendaraan masyarakat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Parepare.

AKBP Phunky Mahendra Borniawan menjelaskan, jajarannya telah melakukan langkah pencegahan berupa imbauan kamtibmas, patroli rutin personel berseragam di tujuh titik SPBU, hingga pengaturan lalu lintas guna mengurai kemacetan. Selain upaya preventif, tindakan hukum (represif) diterapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang mengambil keuntungan pribadi dari BBM subsidi.

“Dari penindakan hukum yang kami lakukan, petugas mengamankan dua orang pelaku dengan modus operandi yang berdedikasi memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU,” ujar AKBP Phunky.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial D (49), seorang wirausaha. Modus yang digunakan yakni melintasi sejumlah SPBU dari Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kabupaten Barru menggunakan 18 barcode MyPertamina berbeda. Setiap pengisian bernilai Rp400 ribu, BBM dipindahkan dari tangki mobil menggunakan pompa kecil ke dalam jeriken.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, STNK, kunci kontak, 18 jeriken berisi total 578 liter Pertalite, serta 18 lembar barcode. BBM tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Sementara itu, kasus kedua menjerat tersangka berinisial T (50). Pelaku berulang kali mengisi Pertalite di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare, dengan mengendarai mobil ber-tangki modifikasi serta menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Terhadap barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite ini, kami berkoordinasi dengan ahli migas dan melakukan proses lelang melalui KPKNL Parepare,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare