PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Parepare terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Sulselbar.
Dalam proses pembahasannya, DPRD melibatkan berbagai pihak strategis melalui konsultasi publik, mulai dari Kadin, pelaku UMKM, pengusaha konstruksi lokal, akademisi/tim pakar hukum dan keuangan, hingga manajemen Bank Sulselbar dan jajaran Pemkot Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa karena penyertaan modal ini menggunakan uang rakyat, Bank Sulselbar harus memberikan imbal hasil nyata bagi perekonomian warga lokal, khususnya dalam kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Uang yang disetorkan itu adalah uang masyarakat. Kami berharap PT Bank Sulselbar mempermudah proses dan penyaluran KUR bagi pengusaha lokal, UMKM, serta pengusaha konstruksi di Kota Parepare,” ujar Kamaluddin Kadir usai rapat pembahasan, Selasa (09/09/26).
Kamaluddin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012, Pemerintah Kota Parepare memiliki kewajiban mandatori untuk memenuhkan pemutukan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar pada tahun 2026.
“Saat ini kita tinggal kekurangan sekitar Rp1 miliar 70 juta. Berdasarkan konfirmasi dari Badan Keuangan, sisa kekurangan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Pokok 2026. Jadi target kewajiban Rp50 miliar tahun ini selesai,” terangnya.
Revisi Perda ini disusun sebagai payung hukum baru apabila Pemkot Parepare ingin menambah nilai penyertaan modal di masa mendatang. Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden, dana penyertaan modal ini juga memiliki fleksibilitas (on call) yang dapat ditarik kembali oleh Pemkot dalam kondisi darurat, seperti bencana alam atau penyelesaian kewajiban daerah.




















