25.6 C
Pare-Pare
Kamis, September 24, 2026
spot_img

Memahami DTSN: BPS Kota Parepare Buka Suara Soal Pengelompokan Desil dan Mekanisme Usul Sanggah Mandiri

PAREPARE, RADIOMESRA. COM β€” Penataan data tunggal penerima manfaat bantuan sosial dan program prioritas pemerintah terus mengalami penyempurnaan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Parepare memberikan penjelasan komprehensif mengenai basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mekanisme pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil), serta prosedur pembaharuan data secara mandiri.

Kepala BPS Kota Parepare, Dian Ernawaty, SST., M.A.P., menjelaskan bahwa pembentukan DTSEN diinisiasi pada awal tahun 2025 melalui kerja sama Nota Kesepahaman (MoU) antara BPS dan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Integration data tersebut menggabungkan pelbagai basis data awal, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Bappenas, data Administrasi Kependudukan (Adduk/Capil), hingga data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dari TNP2K.

“Data dasar awal DTSEN memang bukan murni hasil pendataan ulang BPS di lapangan, melainkan hasil integrasi dari berbagai sumber data yang ada sebelumnya. Ibarat meramu masakan, pada tahap awal di bulan Maret 2025, kualitas bahan baku data tersebut bervariasi dan perlu terus kita perbaiki bersama secara bertahap,” ujar Dian Ernawaty, Selasa (01/09/26).

Dari basis data awal yang terkumpul, seluruh Kepala Keluarga (KK) di Indonesiaβ€”yang mencakup lebih dari 280 juta jiwaβ€”diperingkatkan ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah Desil. Dian memberi ilustrasi, jika terdapat 50 ribu KK di suatu daerah, data tersebut dibagi secara proporsional ke dalam 10 tingkatan desil.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa pada penetapan awal, kerap muncul keluhan dari masyarakat yang merasa penempatan desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Keakuratan data pada tahap awal memang membutuhkan penyempurnaan. Jika ada warga yang merasa penempatan desilnya kurang tepat atau seharusnya masuk dalam kategori tertentu, pemerintah telah menyediakan mekanisme perbaikan,” tambahnya.

Dian menekankan bahwa pemutakhiran data 280 juta lebih penduduk tidak dapat dilakukan sekaligus secara menyeluruh tanpa adanya agenda sensus nasional berskala besar. Oleh karena itu, pemutakhiran dilakukan secara parsial dan bertahap setiap triwulan.

Hingga saat ini, di tahun 2026, basis data DTSN telah memasuki Versi 3, yang menandakan telah melalui tiga kali pembaruan secara berkala.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek atau mengajukan sanggahan terhadap status desilnya, pemutakhiran mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul Sanggah pada aplikasi atau portal Cek Bansos.

“Masyarakat bisa mengecek posisi desil dan data pribadinya secara mandiri. Jika terdapat ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan usul sanggah. Nantinya, data usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi langsung melalui forum Musyawarah Kelurahan (Muskel) oleh pihak kelurahan setempat sesuai RT/RW masing-masing,” jelas Dian menutup keterangannya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare