31.7 C
Pare-Pare
Rabu, September 2, 2026
spot_img

Pemkot Parepare Sampaikan Pendapat Akhir terhadap 4 Ranperda Inisiatif DPRD: Dukung Perlindungan Pekerja hingga Penataan BUMD

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Pemerintah Kota Parepare menyatakan dukungannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Parepare tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto, saat membacakan sambutan resmi Wali Kota Parepare dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (03/09/26).

Dalam sambutannya, Pemkot Parepare mengapresiasi keaktifan legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menciptakan tatanan kebijakan daerah yang responsif serta strategis.

1. Penyertaan Modal pada Bank Sulselbar

Ranperda pertama mengatur Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Sulselbar. Pemkot mendukung dasar hukum penambahan modal sebesar Rp1.070.000.000 guna menggenapkan total penyertaan modal daerah dari realisasi sebelumnya Rp48,93 miliar menjadi Rp50 miliar.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 333 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, kami menyoroti perlunya kajian kemampuan fiskal daerah, evaluasi kinerja dan likuiditas Bank Sulselbar, penegasan mekanisme pertanggungjawaban berkala, hingga harmonisasi redaksi pasal agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Hermanto.

2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Pemkot Parepare menyambut positif Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan usulan Komisi II. Langkah ini dinilai mendesak mengingat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Parepare baru mencapai 70,48%, sehingga masih ada sekitar 11.777 pekerja—terutama dari sektor informal dan pekerja rentan—yang belum terlindungi.

“Jaminan sosial bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan ikhtiar menghadirkan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja. Pemkot menekankan perlunya kejelasan pembiayaan iuran melalui APBD, sinkronisasi data penerima manfaat dengan DTKS agar tepat sasaran dan tidak duplikasi, serta kriteria rinci bagi pekerja rentan seperti pedagang asongan, nelayan, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi angkutan,” jelasnya.

3. Pendirian dan Pengelolaan BUMD

Terkait Ranperda Pendirian dan Pengelolaan BUMD usulan Komisi III, pemerintah daerah mengingatkan agar setiap pendirian BUMD diawali dengan studi kelayakan (*feasibility study*) yang komprehensif, analisis potensi usaha, serta persetujuan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2017.

“Kita ingin BUMD bukan sekadar berdiri sebagai panggung usaha, melainkan tumbuh sehat, dikelola secara profesional, mampu memberikan pelayanan publik, serta berkontribusi nyata bagi PAD dan kesejahteraan warga,” tegas Hermanto.

4. Pencabutan Perda LKK, RW, dan RT

Ranperda keempat memuat pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, RW, dan RT. Pencabutan ini dinilai tepat demi kepastian hukum, menyusul digantinya Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Hermanto menutup penyampaiannya dengan berharap agar keempat Ranperda inisiatif ini diproses secara harmonis, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, serta menghasilkan produk hukum yang solutif bagi kemajuan Kota Parepare.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare