PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Sejumlah elemen masyarakat sipil Kota Parepare menyerahkan rekomendasi dan memberikan apresiasi atas dibukanya kembali pengusutan kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp6,3 miliar, pada Kapolda Sulawesi Selatan melalui polres Parepare yang di terima Kabag ops Kompol Slamet Paryanto.
Aliansi yang terdiri dari KMPB Parepare, LSM Fokus Parepare, LSM Pakar Parepare, FPU Parepare, FMB Parepare, serta masyarakat sipil Parepare ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus yang dinilai telah terulur hingga delapan tahun tersebut.
Ketua LSM Pakar Parepare, Andi Tenri Waru, mengungkapkan optimismenya terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel yang kembali membuka sisi terang dari persoalan ini. Ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka teknis belaka, melainkan harus menyasar hingga ke aktor intelektual di balik kerugian negara tersebut.
“Kami sangat optimis dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Polda untuk menindaklanjuti persoalan ini sampai betul-betul kelihatan siapa aktor intelektualnya. Jangan sampai pengusutan ini mentok di tersangka selanjutnya tanpa melihat akar masalah,” ujar Andi Tenri Waru, Ahad (30/08/26).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi dan akan terus melakukan evaluasi berkala serta membangun komunikasi intensif dengan Polda Sulsel guna memantau perkembangan kasus.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator KMPB Kota Parepare, H. Muhlis Abdullahi, menyebut langkah Polda Sulsel yang telah melakukan gelar perkara menjadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus ini tidak lagi main-main. Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama 8 tahun ini terlalu lama lantaran dinilai syarat akan kepentingan tertentu pada masa lalu.
“Dulu kami sangat pesimis, tetapi kami terkejut dan mengapresiasi ketika gelar perkara kembali dilakukan. Kalau sudah gelar perkara, artinya harus tuntas. Tuntutan kami jelas: tuntaskan dan percepat prosesnya,” tegas H. Muhlis Abdullahi.
Aliansi masyarakat sipil Parepare berencana memberikan jeda waktu satu hingga dua minggu ke depan sebelum kembali menyambangi Polda Sulsel guna melakukan pendampingan dan memastikan pengusutan perkara berjalan transparan.




















