31.3 C
Pare-Pare
Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Judi Online Jadi Motif, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga di Parepare

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  — Seorang pemuda berinisial AJ (22), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare setelah diduga berulang kali membobol rumah warga di kawasan Kompleks Pasar Labukang, Kecamatan Ujung.

Dalam aksi terakhirnya, AJ diduga menggasak sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp5 juta milik tetangganya. Uang tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan bermain judi online.

Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Sukri Abdullah mengatakan, penangkapan AJ berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian yang terjadi berulang kali di kawasan Pasar Labukang.

“Dari pengaduan masyarakat, anggota Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Alhamdulillah, berkat gerak cepat anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Sukri, Kamis (20/8/2026).

AJ diamankan di Kompleks Pasar Labukang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Saat diamankan, pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Ujung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Sukri, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi serta kecanduan judi online. Pelaku disebut telah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan tersebut.

“Motifnya pertama faktor ekonomi, kemudian yang bersangkutan juga bermain judi online. Sebagian hasil pencurian digunakan untuk judi online,” ungkapnya.

Dalam aksi terakhir, AJ diduga mengambil tas yang berisi uang tunai dengan total kerugian korban sekitar Rp5 juta.

Tak hanya mencuri, AJ juga diduga sempat menghubungi korban dengan modus mengaku menemukan dompet milik korban. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengembalikannya, namun meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan AJ.

Selain membobol rumah, kepada polisi AJ juga mengaku pernah membobol salah satu toko di kawasan Pasar Labukang dan mengambil sejumlah barang kebutuhan pokok.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan AJ, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

Sukri mengatakan, penyidik menerapkan pasal terkait pencurian dengan pemberatan serta pasal mengenai perbuatan berlanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 467 dan 477 terkait pencurian dengan pemberatan, kemudian juga diterapkan pasal perbuatan berlanjut. Ancaman hukumannya tujuh tahun,” jelasnya.

Polsek Ujung mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar Pasar Labukang, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare