PAREPARE, RADIOMESRA. COM— Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menguraikan secara rinci tahapan dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai regulasi perundang-undangan. Edukasi proses legislasi tersebut ia paparkan dalam program dialog “Obras”, Selasa (11/08/26).
Kamaluddin menjelaskan, proses lahirnya sebuah Perda setidaknya harus melalui beberapa tahapan krusial, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
“Tahap pertama adalah perencanaan atau pengusulan, yang bisa bersumber dari Bapemperda, inisiatif DPRD melalui komisi-komisi, pemerintah daerah, maupun aspirasi masyarakat. Setelah itu masuk ke tahap kedua, yaitu penyusunan,” jelas Kamaluddin.
Pada tahap penyusunan, terdapat agenda penting berupa konsultasi publik yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Forum ini menghadirkan anggota DPRD dan pemerintah daerah sebagai narasumber guna menyerap masukan, saran, serta pertimbangan teknis dari masyarakat sebelum draf naskah melangkah lebih jauh.
Setelah draf matang, alur dilanjutkan ke tahap ketiga, yakni pembahasan. Pada fase ini terdapat penyampaian penjelasan pengusul, tanggapan fraksi, jawaban pemerintah, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) melalui pembahasan tingkat satu dan tingkat dua.
“Setelah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda di tingkat dua, draf diajukan untuk harmonisasi dan fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov atau kementerian terkait. Baru kemudian diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Daerah,” tambahnya.
Setelah resmi disahkan menjadi lembaran daerah, tahapan pamungkas berada di ranah pemerintah kota untuk dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas, dengan DPRD turut mendampingi sebagai narasumber.




















