27.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 22, 2026
spot_img

Terikat Kode Etik, Hakim Arfian Setiantoro Tegaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Peradilan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Hakim Pratama, Arfian Setiantoro, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga integritas, kemandirian, dan kebijaksanaan aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai narasumber dalam program Program  Ngopi Berjamaah, Jumat malam (17/07/26).

Dalam kesempatan tersebut, Arfian menjelaskan bahwa seorang hakim terikat ketat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Karena aturan etik ini, seorang hakim tidak diperkenankan secara sembarangan memberikan penilaian atau berkomentar terkait benar atau salahnya suatu perkara di luar forum resmi persidangan.

“Saya tidak berani menilai atau berkomentar di luar forum, karena itu melanggar kode etik saya sendiri sebagai hakim. Namun prinsipnya, bagi masyarakat yang merasa dirugikan, mereka memiliki hak penuh untuk mengajukan aduan resmi agar diproses secara prosedural,” ujar Arfian.

Arfian memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap perilaku aparat peradilan telah memiliki jalur resmi yang terbuka bagi publik, di antaranya:

 1. Pengaduan Resmi oleh Pihak yang Dirugikan

Pemeriksaan atau pengujian terhadap dugaan pelanggaran etik berawal dari laporan resmi pihak yang merasa langsung dirugikan oleh tindakan oknum hakim.

 2. Kanal Pengaduan Terintegrasi

Laporan dapat dilayangkan melalui Badan Pengawasan (Bawas) maupun pimpinan instansi pengadilan di mana hakim yang bersangkutan bertugas.

 3. Sidang Etik dan Sanksi Tegas

Jika dugaan pelanggaran moral atau etik terbukti dalam Sidang Majelis Kehormatan/Etik—baik terkait tugas kedinasan maupun perilaku pribadi yang mencoreng martabat hakim—maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) dapat dijatuhkan.

“Hakim dituntut memiliki integritas dan kebijaksanaan. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan telah diuji melalui sidang etik hingga berkekuatan hukum tetap, penjatuhan sanksi pemecatan menjadi bukti nyata penegakan moralitas peradilan,” tegas Arfian.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare