29.5 C
Pare-Pare
Selasa, Juli 21, 2026
spot_img

Tanggapi Korupsi dan Framing Sosmed, Hakim Arfian Setiantoro: Integritas CJS Berawal dari Iman dan Syukur

PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Maraknya pembentukan opini atau *framing* media sosial terkait krisis integritas serta kasus korupsi yang menyeret oknum penegak hukum menjadi perhatian serius Hakim Pratama, Arfian Setiantoro, S.H., M.H.

Saat menjadi narasumber dalam program interaktif Ngopi Berjamaah di Radio Mesra 102.8 MHz, Jumat malam (17/07/26), Arfian menekankan bahwa penyelesaian utama krisis peradilan harus dimulai dari penguatan moral dan keimanan setiap individu.

Menurut Arfian, akar dari maraknya praktik korupsi berawal dari sifat tamak serta ketidakmampuan manusia mengendalikan rasa ingin memiliki yang berlebihan. Oleh karena itu, benteng paling kokoh untuk mengatasi persoalan moral ini adalah mempertebal rasa iman dan senantiasa bersyukur atas apa yang dimiliki.

“Penting sekali mempertebal iman dan memperbanyak rasa syukur. Manusia itu sering kali lupa karena sifat tamaknya—kalau sudah dapat enak, pengin yang lebih enak lagi. Jika kita terus menuruti kepuasan materi, tidak akan ada habisnya. Menjaga ibadah dan bersyukur adalah fondasi dasar agar kita tidak terjerumus,” ujar Arfian.

Selain fondasi spiritual, Arfian menjelaskan keberanian seorang hakim untuk menggali hukum hingga ke akar-akarnya ketika belum ada aturan spesifik yang mengatur suatu perkara. Menurutnya, hakim memegang peran vital sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterikatan dalam Criminal Justice System (CJS) yang terdiri dari empat pilar utama: hakim, kejaksaan, kepolisian, dan advokat.

*”Empat pilar penegak hukum ini adalah satu kesatuan utuh dalam Criminal Justice System. Jika salah satu unsurnya rusak, maka sistem penegakan hukum secara keseluruhan akan ikut terganggu. Karena itu, merajut kembali integritas dan moralitas antar-penegak hukum sangat penting untuk menciptakan hukum yang bermartabat, tegasnya.

Tak hanya internal aparat, Arfian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan keadilan dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran di sekitar mereka.

Menjawab pertanyaan pendengar mengenai alur pelaporan perkara pidana, Arfian memberikan edukasi agar masyarakat awam memahami prosedur hukum secara tepat. Laporan awal diajukan ke pihak Kepolisian untuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, perkara diteruskan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pendampingan hukum dari Advokat bagi tersangka atau terdakwa.

 *”Masyarakat harus paham, ketika seseorang dilaporkan ke polisi atau berstatus terdakwa, bukan berarti dia otomatis bersalah. Ada mekanisme pemeriksaan perkara oleh hakim di pengadilan untuk membuktikan secara pasti benar atau salahnya. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap kita junjung tinggi,” pungkas Arfian.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare