PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikelola oleh LBH Citra Keadilan Parepare melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Tribun Lapas Parepare.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hak Terpidana dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)” sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh akses informasi dan bantuan hukum.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Saharuddin, Ketua LBH Citra Keadilan Parepare, yang memberikan penjelasan mengenai pengertian Peninjauan Kembali (PK), dasar hukum, syarat pengajuan, serta prosedur yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Dalam pemaparannya, Saharuddin menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan hak hukum yang diberikan kepada terpidana untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung apabila ditemukan keadaan baru (novum), adanya pertentangan putusan, maupun kekhilafan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada warga binaan bahwa mereka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengajuan Peninjauan Kembali harus memenuhi syarat dan alasan hukum yang telah ditentukan,” jelas Saharuddin.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada LBH Citra Keadilan Parepare yang secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada warga binaan.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian sekaligus pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh informasi hukum. Kami berharap warga binaan dapat memahami hak-haknya dengan baik serta menggunakan jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kalapas.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti penyuluhan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak terpidana dalam upaya hukum Peninjauan Kembali sebagai salah satu bentuk akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.




















