PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepanjang Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memberikan keringanan pembayaran pajak, program ini juga menghadirkan berbagai hadiah undian menarik bagi wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Parepare, Muhammad Ivant Tadjuddin, SH., MH., menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang menunggak pada tahun-tahun sebelumnya.
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Ivant, setiap pembayaran pajak kendaraan akan langsung memberikan kontribusi bagi daerah melalui mekanisme opsen pajak yang disalurkan secara real time kepada pemerintah kabupaten dan kota. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Selain insentif pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan program undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama periode program berlangsung. Hadiah yang disiapkan antara lain paket umrah, sepeda motor, dan berbagai hadiah menarik lainnya.
“Nomor notis pajak yang diterima wajib pajak setelah melakukan pembayaran akan menjadi nomor undian yang akan diikutsertakan dalam pengundian setelah program berakhir,” jelas Ivant.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat selama beberapa hari pelaksanaan program menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan hari-hari biasa.
Sementara itu, salah seorang wajib pajak asal Perumnas Parepare, Tamrin, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan hingga 100 persen.
Menurutnya, program tersebut meringankan beban masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan karena besarnya denda yang harus dibayar.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Dendanya yang sebelumnya cukup besar sekarang dibebaskan sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk memperpanjang STNK kendaraan mereka,” ujarnya.
Tamrin juga mengapresiasi adanya program undian berhadiah yang dinilainya menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan masa program karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
“Kalau bisa diperpanjang menjadi dua bulan agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan informasi dan memanfaatkan kesempatan ini,” harapnya.




















