27 C
Pare-Pare
Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Parepare*

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO) secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, (04/06/26). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan.

Di Kota Parepare, sosialisasi ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara BPJPH dengan Pemerintah Kota Parepare, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama Kota Parepare, Penyuluh Agama serta Pendamping Halal BPJPH. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

Secara nasional, sosialisasi digelar di 2.183 titik. Sementara itu, di Parepare sendiri terdapat tiga lokasi utama yang menjadi fokus kegiatan, yakni Pasar Sentral Lakessi, Lapangan Andi Makkasau, dan Pelataran Masjid Terapung Bj. Habibie. Ketiga titik ini dipilih karena menjadi pusat aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Disperindag Kota Parepare, Hj. A. Wisnah menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program wajib halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.

“Hari ini adalah jadwal dukungan terkait produk halal yaitu wajib halal di Oktober 2026, sosialisasi ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu dengan menyasar pelaku UMKM dan pedagang. Namun, adanya perpanjangan waktu hingga Oktober 2026 memberi kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sertifikat halal,” ujar Hj. A. Wisnah.

“Pemerintah daerah akan terus melakukan penyisiran di berbagai lokasi,” tambahnya.

Sitti Sayma selaku Pengawas JPH, menyampaikan bahwa pelaku usaha menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.

“Alhamdulillah, sebagian UMKM telah berencana mengurus sertifikat halal, sementara beberapa lainnya sudah memiliki sertifikat tetapi belum memasang logo halal pada produknya,” ucap Sitti Sayma.

Ia juga mengimbau agar pelaku usaha segera memasang logo sekaligus memajang sertifikat halalnya. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.

“Begitupun dengan kesadaran Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk segera mengurus sertifikat halal karena mengingat bahwa masa penahapan wajib halal yang dimulai Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2026. Setelah itu, sanksi akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses sertifikasi. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal juga diyakini dapat menambah nilai produk UMKM.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, Disperindag Kota Parepare juga menyerahkan sertifikat halal kepada UMKM yang telah melalui proses pendampingan Sertifikat Halal. Penyerahan ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal agar siap menghadapi penerapan wajib halal pada Oktober 2026.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare