28.5 C
Pare-Pare
Jumat, Mei 29, 2026
spot_img

Komisi I DPRD Parepare Minta Aturan Pemilihan Ketua LPMK Dipertegas untuk Hindari Konflik

PAREPARE, RADIOMESRA. COM  — Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dalam proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Hal ini guna meminimalisasi potensi sengketa dan konflik di tengah masyarakat kelurahan.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ujung Kota Parepare ini menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 14. Dalam aturan tersebut, pemilihan ketua LPMK wajib mengedepankan forum musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh unsur-unsur seperti Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan, Ketua RW, Ketua RT, hingga Ketua Karang Taruna.

“Semua unsur tersebut harus diundang. Forum musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah undangan yang ada,” ujar Kamaluddin saat berbicara dalam program siaran Obras di Radio Mesra, Jumat (29/05/26).

Lebih lanjut, politisi senior ini menjabarkan jika kuorum tersebut tidak tercapai, Pasal 14 telah mengatur mekanisme penundaan (skorsing) waktu. Apabila setelah penundaan tetap tidak mencapai kesepakatan lewat musyawarah mufakat, barulah diperbolehkan melakukan upaya pemungutan suara atau voting.

Kamaluddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya sudah mengingatkan pemerintah daerah terkait adanya salah satu calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 13 Perwali tersebut. Komisi I bahkan telah menagih surat edaran yang diharapkan bisa menjadi panduan teknis yang lebih rinci.

“Kami sudah ingatkan dan menagih surat edaran tersebut. Kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang ternyata sekarang justru banyak terjadi komplain di lapangan,” ketusnya.

Ia menilai, pemerintah daerah awalnya mengira konflik seperti ini tidak akan muncul, sehingga aturan teknis yang lebih detail belum sempat dibuat. Oleh karena itu, Komisi I juga telah mengundang bagian hukum untuk merumuskan aturan yang lebih rinci ke dalam Perwali agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Pemilihan LPMK, RT, maupun RW ini bukan ajang politik praktis. Kalau terjadi sengketa, tidak ada lembaga khusus tempat mengadu seperti halnya Pemilu yang memiliki KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Makanya, aturan di Perwali harus selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan dituangkan secara lebih rinci serta jelas sesuai regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare