PAREPARE, RADIOMESRA. COM — Bawaslu Kota Parepare terus masif memperkuat konsolidasi demokrasi melalui penguatan sinergitas antar lembaga. Kali ini, Bawaslu Kota Parepare melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 43, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Audiensi dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun bersama Anggota Bawaslu Kota Parepare Fadly Azis dan Susilawati, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Parepare Handayani. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Parepare hadir Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, Kasi Pidum Sukarno, Kasi Pidsus Abdurrahim, dan Kasi Datun Aswar.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah hal strategis terkait persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2029, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, kesiapan kelembagaan Bawaslu Kota Parepare, serta evaluasi pelaksanaan pengawasan pada tahapan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Selain itu, audiensi juga membahas penguatan koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai wadah bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Pembahasan tersebut mencakup pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif sejak masa non tahapan guna meningkatkan kesiapan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu pada Pemilu dan Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyampaikan bahwa ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus terus memperkuat soliditas dan koordinasi karena kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi berada pada lembaga penyelenggara dan penegak hukum pemilu.
“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap solid karena kepercayaan masyarakat dalam tahapan pemilu ada pada kita semua,” ujar Muh. Zainal Asnun.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan tempat awal masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu sebelum diproses bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Bawaslu menjadi tempat awal masyarakat melapor, kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa kewenangan Bawaslu saat ini semakin kuat, termasuk dalam pelaksanaan sidang administrasi dan penerapan pasal tertentu yang dapat berujung pada diskualifikasi calon apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kewenangan Bawaslu sekarang sudah dapat melaksanakan sidang administrasi dan ada pasal yang bisa mendiskualifikasi calon apabila terbukti melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergitas bersama Bawaslu Kota Parepare. Ia menuturkan bahwa Kejaksaan selama ini telah terbiasa berkoordinasi dan terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilu bersama Bawaslu dan Kepolisian.
“Kami sudah akrab dengan Bawaslu dan biasa terlibat bersama, sehingga kami memahami kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan bersama,” ungkap Darfiah.
Ia juga membagikan pengalamannya dalam proses penanganan pelanggaran pemilu guna menghindari potensi kericuhan maupun perusakan fasilitas negara.
“Kalau ada pelanggaran dan perlu dilakukan penindakan, saya biasanya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak terjadi kericuhan ataupun perusakan fasilitas negara,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang, seperti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), penyebaran berita hoaks, black campaign, serta penggunaan akun palsu di media sosial yang masih menjadi kendala dalam proses pelacakan pelanggaran digital.
“Tantangan ke depan tentu semakin kompleks, mulai dari AI, hoaks, black campaign hingga akun palsu yang masih sulit dilacak,” kata Darfiah.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Bawaslu Kota Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang aman, tertib, demokratis, dan berintegritas di Kota Parepare.




















