PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kabar melegakan datang bagi 139 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Parepare. Setelah sempat mengalami keterlambatan pembayaran honor selama empat bulan, DPRD Kota Parepare memastikan gaji tersebut akan segera dibayarkan secara rapel pada awal Mei 2026 mendatang.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Kota Parepare pada Senin(20/04/26). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala BKPSDM, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Keuangan Setdako Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare menjelaskan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh adanya perubahan skema penganggaran akibat terbitnya regulasi terbaru.
“Awalnya, para guru ini masuk dalam tanggungan APBD. Namun, 139 guru ini kemudian dialihkan ke dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Masalah muncul ketika Juknis BOSP Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan honor bagi ASN tidak boleh diberikan melalui dana tersebut, sementara P3K paruh waktu sudah memiliki NIP dan berstatus ASN,” ujar Ketua Komisi I.
Menanggapi kendala tersebut, pemerintah daerah sempat mencoba berbagai skema, mulai dari pemberian gaji melalui Standar Biaya Umum (SBU) hingga mencontoh skema dari daerah tetangga. Namun, titik terang akhirnya muncul setelah terbitnya Surat Edaran Relaksasi Penggunaan Dana BOSP Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan terbaru ini kembali memungkinkan pemberian honor bagi P3K paruh waktu, khususnya guru, melalui dana BOSP untuk tahun anggaran 2026. Saat ini, Pemerintah Kota Parepare tengah melengkapi dokumen pendukung untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian Pembayaran di Bulan Mei
Dalam RDP tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota menyepakati tenggat waktu penyelesaian masalah ini.
Target Cair: Gaji akan dibayarkan secara rapel pada awal bulan Mei 2026.
Masa Rapel: Pembayaran kemungkinan dihitung sejak keluarnya Juknis BOSP (Februari–April) atau merujuk pada surat relaksasi (Maret–April).
Dinas Pendidikan diminta segera melakukan “jemput bola” ke Kemendagri agar surat persetujuan bisa segera terbit.
Di akhir rapat, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan berkomitmen penuh untuk menuntaskan hak para guru tersebut tepat waktu. Sebagai catatan, tenaga honorer teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dilaporkan tidak mengalami kendala dan telah menerima gaji rutin sejak Januari karena bersumber langsung dari APBD.




















