JAKARTA, RADIOMESRA. COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasional.
“Mengimbau, Untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja.WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan A. upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. B. pelaksanaan wfh tidak mengurangi cuti tahunan. C. bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya d perusahaan, tetap memastikan kinerja produktivitas serta kualitas layanan agar tetap terjaga, e pelaksanaan wfh dapat dikecualikan untuk sektor tertentu. ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (01/04/26).
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Sejumlah sektor dikecualikan dari imbauan ini. Sektor kesehatan tetap bekerja normal, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tidak masuk dalam skema WFH. Pengecualian berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah. Sektor perdagangan bahan pokok, pasar, serta pusat perbelanjaan juga tetap beroperasi langsung. Industri dan sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tidak menerapkan WFH.
Pelayanan Publik Tetap Jalan Pengecualian juga mencakup sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, serta usaha makanan dan minuman seperti restoran dan kafe. Transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman tetap berjalan normal. Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek juga tidak menerapkan WFH.




















