PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ditemui di kantornya kepala kementerian Haji dan Umrah kota Parepare H. La Jamin S. Ag Kamis (05/02/26) mengatakan terkait pemberangkatan jamaah haji tahun 2026 ini, ada perubahan regulasi dari kementerian agama ke kementerian haji dan umroh. Jadi berdasarkan keputusan presiden tahun 2025, merubah aturan yang dulunya setiap 1000 Islam di kabupaten kota itu mendapat jatah jamaah satu orang, setelah ini aturan baru maka dirubahlah berdasarkan jumlah antrian jamaah di setiap kabupaten kota.
“Setelah dicoba menghitung, untuk menyamaratakan se-indonesia, nasional ternyata itu ada provinsi yang tidak memberangkatkan, sehingga diputuskanlah oleh DPR dengan kementerian haji dan umrah, pemberangkatan jemaah haji tahun 2026 ini, itu didasarkan dengan jatah antrian perprovinsi. Sehingga Alhamdulillah Sulawesi Selatan ini mendapat jatah 9.000 sekian. Dan setelah dipatok nomor 1 sampai 9000 sekian itu jatuh pada pendaftar jamaah tanggal 24 Oktober 2011.” Kata H La Jami.
Lanjut H. Jami, di Sulawesi Selatan ini seperti Palopo rata-rata pemberangkatannya sudah berada di 2012, sehingga melewati garis pemberangkatan yang ditetapkan di provinsi Sulawesi Selatan, tapi di kabupaten Bone misalnya, yang mendapat 2000 sekian jatah, karena memang rata-rata jamaahnya baru pemberangkatan 2010. khusus Parepare mendapat di atas 88.
“Karena parepare rata-rata di pemberangkatan 2011. Oleh karena itu untuk sementara hari ini, parepare mendapat jatah 88, tapi setelah diberi kesempatan untuk cadangan, alhamdulillah ada masuk, sehingga kita sudah bisa sampai hari ini sudah jatah pada Parepare sudah 92. Jadi kalau masih aturan lama, itu Parepare karena pendaftarannya sudah 5000 sekian, itu bisa masa tunggunya sampai 37 tahun, tapi setelah aturan baru ini, maka pada parepare yang tadinya masa tunggu dari 37 tahun, bisa dipres sampai 28-27 tahun. Sehingga insyaallah, pada parepare ke depan semakin bisa lebih antriannya tidak terlalu lama.” Ungkap H. La Jami.




















