PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Pengolah Data dan Informasi pada UPT Pendapatan Wilayah Parepare Muhammad Asy Ariy Arifin, S. STP., MM melalui kegiatan Ngopi Berjamaah Jumat (16/01/26) mengatakann bulan terakhir atau Desember tahun 2025 ada penghapusan benda pajak kendaraan, kemudian diskon 50% pajak pokoknya. Jadi pada waktunya itu hampir setengah bayar pajak kendaraan yang tertunda.
“Setiap akhir tahun, biasanya sering ada, kalau di masyarakat itu terdengar pemutihan pajak, kami juga sering sampaikan melalui media sosial, kemudian melalui pemerintah daerah, kemudian berbagai media kami juga sampaikan. Kemarin besar sekali diskonnya, hapus denda full sampai tahun 2024, kemudian diskon 50% pajak pokoknya. Jadi kalau 300 pajaknya Bapak cukup bayar 150.000, itu 2024 ke belakang semua dihapus dendanya kemarin di akhir Desember.” Kata Ari.
Lanjut Ari, untuk awal tahun 2026 belum ada lagi kebijakan dari pemerintah provinsi, apalagi saat ini saat ini pajak kendaraan bermotor ini menjadi dana bagi hasil ke pemerintah daerah kota Parepare dan berlaku 5 Januari 2025.
“Jadi di STNK ada tambahan item pajak yaitu option PKB, itu sebenarnya jenis uang yang diberikan kepada pemerintah daerah asal dari kendaraan tersebut. Jadi Bapak kalau alamatnya Parepare otomatis, Bapak juga ikut buat kontribusi untuk memberikan pendapatan asli daerah ke pemerintah daerah kota Parepare” jelas Ari




















