PAREPARE, RADIOMESRA..COM – Wakil ketua DPRD kota Parepare periode 2019-2024 M. Rahmat Sjamsu Alam lewat ruang bincang terkait polemik tambahan penghasilan guru untuk tahun 2025 yang hanya di bayarkan sebesar 50% Sabtu (10/01/26) mengatakan untuk anggaran TPP Pemerintah daerah mengajukan persetujuan ke DPRD itu di tahap pembahasan kua PPAS.
“Pemerintah daerah mengajukan persetujuan ke DPRD, itu di tahap pembahasan KUA PPAS. Jadi pada saat pembahasan kua PPAS itu, sudah ditetapkan, itu disetujui yang namanya tambahan penghasilan TPP.” Kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, cuma memang tidak diberikan kepada perawat dan guru karena dianggap sudah ada sertifikasi.
“Tambahan penghasilan ada di sertifikasi, sehingga pemerintah daerah menganggap bahwa TPP ini diberikan kepada ASN yang umum, itu dasarnya dulu kami, karena tentu masalah kemampuan keuangan daerah, apalagi dalam PP dan undang-undang itu mengatakan, dapat diberikan. Jadi TPP itu tidak wajib, karena kata “dapat”, DPRD setuju. Kalau DPRD tidak setuju, tidak boleh, karena harus persetujuan DPRD.” Jelas Rahmat




















