PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Lewat program Obras Kamis (09/01/26) Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir mengatakan Perda nomor 1 2010 terkait denganĀ perencanaan pembangunan dan penganggaran berbasis partisipatif saat ini masuk tahapan pemberian nomor registrasi di biro hukum di provinsi gubernuran.
“Terkait dengan Perda nomor 1 2010 terkait denganĀ perencanaan pembangunan dan penganggaran berbasis partisipatif, pencermatan bagian hukum pemerintah daerah, dan dan bagian hukum DPRD, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi di biro hukum kemarin sudah disetujui,Ā persetujuan bersama karena ini masuk tahapan norek, masuk tahapan pemberian nomor registrasi di biro hukum di provinsi gubernuran. nanti kalau, hasil fasilitasnya sudah selesai, akan ditindaklanjuti dengan dicatat dan di nomor dan diutuangkan di dalam lembaran daerah dan nanti juga setelah jadi perda diundangkan tugas pokok dari pemerintah melakukan sosialisasi, untuk menambah bahwa penjelasannya ke masyarakat.” Kata Dr. H. Kamaluddin Kadir.
Lanjut Dr. Kamaluddin, dalam rangka sosialisasi diundang narasumbernya dariĀ dari DPRD pemerintah tokoh masyarakat yang tahu persis untuk mengambil kebijakan pada saat Perda nomor 1 2010 lalu.
“Bahkan Perda ini menjadi rujukan nasional, kita mendapatkan Informasi perda ini menjadi cikal bakal munculnya dana desa, tinggal bagaimana kita melihat Perda setelah ada perubahan, ada Perda baru, karena memang data-data hukumnya sudah ada yang tidak berkesesuaian,Ā ada undang-undang 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.” Jelas Dr. H. Kamaluddin Kadir




















