PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Ketua Komisi I DPRD kota Parepare Dr. H. Kamaluddin Kadir di temui pada milad ke 113 PD Muhammadiyah Parepare Sabtu (20/12/25) merespon berita di media sosial yang mempertentangkan persoalan Perda yang menjadi rujukan atau keperwali untuk pemilihan RW/RT yang di gelar serentak pada Sabtu kemarin, Dr. H. Kamaluddin Kadir menegaskan bahwa yang menjadi rujukan sekarang ini adalah perwali nomor 40 tahun 2017.
“Jadi perlu saya jelaskan, bahwa dengan terbitnya Permendagri nomor 5 tahun 2007, itu terkait dengan pengangkatan LPMK, RT/RW atau lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga adat desa, itu di dalamnya di pasal ketentuan, di aturan peralihan, disebutkan bahwa, untuk pelaksanaan pemilihan lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga adat desa, itu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah. Maka oleh karena itu pemerintah daerah pada waktu yang lalu, sudah menerbitkan Perda nomor 3 tahun 2017, itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan RT/RW, karena disebutkan di judul Permendagri lembaga kemasyarakatan adat atau lembaga adat desa tapi, bagaimana yang berlaku di kota. Di kota itu secara taktis mengikuti aturan itu.” Kata H. Kamaluddin Kadir.
Lanjut H. Kamaluddin Kadir, DPRD dan pemerintah mengikuti aturan itu, juga mengikuti lembaga, tetapi karena di daerah seperti yang berada di kota adalah RT/RW , setelah Permendagri nomor 5 dilakukan revisi, dan dicabut dengan lahirnya Permendagri 18 tahun 2017, maka secara otomatis di dalam pasal 21 disebutkan bahwa, terkait dengan aturan pengangkatan lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga adat desa atau pemilihan RT dan RT itu dikembalikan atau dicabut aturannya dalam bentuk Perda, kemudian dilakukan dalam bentuk aturan yang lebih teknis sifatnya peraturan walikota.
“Makanya itu, secara langsung dengan dicabut nya Permendagri no 5 2007, maka Perda no3 tahun 2017 itu secara otomatis dicabut. Tapi seyogyanya oleh pemerintah daerah, itu harus melakukan berita acara terkait dengan pencabutan Perda nomor 3 tahun 2017, karena oleh masyarakat menganggap bahwa Perda itu masih ada, dan berlaku, padahal sementara sekarang ini adalah yang berlaku dan menjadi rujukan perwali dengan terbitnya Permendagri 18 2018.” Kata Dr. H. Kamaluddin.




















