31.2 C
Pare-Pare
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

BPJS Tegaskas Kalau Indikasi Medisnya Perlu Ditangani, Fasilitas Kesehatan Harus Menangani Meski Di Luar Wilayah FKTP

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Muhammad Rusydi pada program Spesial Ruang Bicara BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) Jumat (21/11/25) mengungkapkan Terkait pasien observasi, pasien itu sudah masuk di observasi, pasien pulang, ternyata kondisi harus masuk lagi di rumah sakit, untuk program JKN ini adalah sifatnya penjaminan Terkait dengan indikasi medis.

“Jika memang ada kondisi indikasi yang pasien pulang dia harus masuk lagi di rumah sakit, dan indikasi medis nya memenuhi kriteria, misalkan gawat darurat dan sebgainya tetap jadi jaminan JKN, walaupun secara penjaminan akan ada mekanisme antara dinas kesehatan, rumah sakit untuk bagaimana penjaminan atau pengklaimannya secara teknis secara umum kepada peserta adalah indikasi medisnya.” Kata Rasyidin

Lanjut Rasyidin, kalau indikasi medisnya perlu ditangani, wajib fasilitas kesehatan harus menangani. kalau di luar wilayah terdaftar FKTP,  contohnya terdaftar di Puskesmas madising, ternyata dia harus ke Makassar, Kalau di luar wilayah kerja, misalnya di luar kota Parepare itu ada mekanisme diatur Perpres nomor 2, di ketentuan bahkan di FTKS bahwa semua FKTP wajib melayani peserta terdaftar di luar wilayahnya maksimal tiga kali dalam satu bulan.

“Termasuk jika dibutuhkan rujukan, pasien tetap dilayani FKTP tidak mau memberikan rujukan, padahal kembali ke poin satu, indikasi medisnya, kalau memang harus indikasi medis di rujuk ke rumah sakit, bisa saja dari FKTP tidak terdaftar itu, peserta tersebut bisa untuk menerbitkan rujukannya. Karena sifatnya JKN ini portabilitas nasional di FKTP manapun bisa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.” Terang Rasyidin.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare