31.2 C
Pare-Pare
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Klaim Pending Terjadi Karena Masih Konfirmasi Terkait Administrasi

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Muhammad Rusydi Jumat (21/11/25) mengatakan Klaim pending itu terjadi karena masih konfirmasi terkait administrasi kelengkapan administrasi.Penjelasan tersebut di sampaikan Rusydi pada program Spesial Ruang Bicara BPJS Satu (BPJS Siap Membantu)

“Klaim pending itu bukan berarti tidak dibayarkan, tapi kami masih meminta konfirmasi terkait dengan klaim tersebut secra umu gambarannya. Kalau terkait keluhan harus 40 derajat dan sebagainya, seingat kami di September-Oktober kemarin, kami sudah bersurat ke rumah sakit, bahwa aturan 40 derajat, itu sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Jadi kembali lagi kriteria gawat darurat itu mengacu keperaturan menteri kesehatan 47 tahun 2018, jadi yang menentukan apakah memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak dokter di rumah sakit.” Kata Rusydi

Lanjut Rusydi memang pernah ada di tahun 2014 aturan tersebut, namun aturan seperti itu sudah tidak berlaku lagi, tapi mungkin karena masih ada informasi yang tidak sesuai di masyarakat, BPJS Kesehatanpun merekomendasikan kembali terakhir di bulan September,  jadi mereka mengacu bahwa yang menentukan gawat darurat adalah dokter, selama memenuhi kriteria dokter melakukan pengecekan, kriteria emergency di rumah sakit tersebut.

“Terkait kendala klaim pending stroke harus di cityscand, obgin Terkait dengan perlengketan secara teknis, sebenarnya di BPJS kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim ada panduan kami salah satu nya, stroke harus di city scan,  itu adalah berita acara dengan kementerian kesehatan. jadi kami pun melakukan verifikasi itu adalah mengacu pada regulasi yang ada.” Jelas Rusydi

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare