PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdiyanto Sudirman SH., MH mengakui untuk membuktikan persetubuhan Itu, Memang agak sulit, tapi dalam kontes perkembangan pembuktian, hari ini bisa dibuktikan. Hal tersebut di sampaikan Rusdiyanto Saat hadir menjadi Narasumber pada program Ruang Bincang di radio Mesra belum Lama ini.
“Untuk membuktikan persetubuhan Itu Memang agak sulit, tapi dalam konteks perkembangan pembuktian hari ini, bisa dibuktikan dengan, misalnya kalau sudah bisa dibuktikan dengan keterangan berbagai saksi, bahwa kedua pasangan ini, misalnya telah ceking di hotel, dia bukan pasangan sah, apakah kira-kira ini 2 orang ini masuk main catur dalam kamar, itu sebenarnya sudah menjadi bukti, petunjuk.” Kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, Aparat Penegak Hukum (APH) sebenarnya tidak perlu harus membuktikan dengan jelas, dalam KUHP itu pasal 1Â yang menerangkan jika ada saksi, keterangan ahli, ada bukti, surat bukti petunjuk, kalau sudah dipanggil dua pasangan berbeda diduga, mengaku, itu sudah clear.
“Saksi juga melihat bahwa dia masuk dalam hotel berdua, saksi ahli yang membuktikan, ada hal yang terjadi kerusakan selaput keperawanan dan sebagainya itu sudah dibuktikan. Cuma persoalannya, apakah penegak hukum kita mau melakukan perkara seecek ecek 284 yang ancaman hukuman yang hanya 9 bulan itu, mengeluarkan biaya untuk penyelidikan yang lebih mewah. Ada bukti, saksi ahli, petunjuk CCTV, apakah di hotel di rumah kos, saya kira ini perlu dilakukan pengembangan dalam penegakan hukum kitab.” Ungkap Rusdi.




















