29.6 C
Pare-Pare
Jumat, Januari 23, 2026
spot_img

Komisi I DPRD kota Parepare Gelar RDP Terkait Pemotongan Upah ketua LPMK, Draft Perwali LPMK dan Pembentukan Satgas Kelurahan

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Komisi I DPRD kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tentang pemotongan Upah ketua LPMK, Draft Perwali LPMK dan Pembentukan Satgas Kelurahan di Ruang Rapat Badan Anggaran Selasa (05/08/25) dengan di hadiri ketua DPRD Ir. H. Kaharuddin Kadir, Komis I, Asisten I Setdako, Kabag Hukum pemerintah kota, Camat sekota Parepare dan sejumlah pengurus LPMK.

Ketua Komisi I DPRD kota Parepare yang memimpin RDP tersebut usai kegiatan mengatakan Keterangan yang sudah dapatkan, bahwa selama ini yang terdapat di DPA dan SIPD itu adalah biaya transpor, jadi bukan biaya insentif.

“Sehingga kita berharap kepada pemerintah daerah, agar supaya merapikan kembali, itulah tadi melalui Bapak pimpinan DPRD, menyampaikan agar supaya dilakukan rakor (Rapat Koordinasi) terkait dengan pemberian BOP. Selama ini, pemberian BOP-nya itu masih berdasarkan biaya transportasi. Jadi kedepan sekaitan dengan adanya revisi perwali lama, Nomor 33 tahun 2020 kita berharap agar supaya kedepan selain BOP oleh LPMK, kita juga berharap agar supaya bisa dapat bisa mendapatkan insentif ini tergantung dari kemampuan keuangan daerah tapi kita berharap agar supaya ke depan kemampuan keuangan daerah, kita bisa lebih baik, supaya selain BOP insentif bisa kita berikan ini LPMK ini adalah ujung tombak pemerintah yang berada di bawah.” Kata Dr. H. Kamaluddin.

Lanjut Dr. H. Kamaluddin mengungkapkan kemudian yang kedua terkait dengan perwali supaya kepada pemerintah agar draf revisi terkait dengan pemilihan RT dan RW dan LPMK agar supaya disebarkan keseluruh LPMK RT/RW agar, supaya diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat. Jadi dari komisi 1 sudah menjamin bahwa tidak akan ada perubahan lagi kaitan dengan fasilitasi oleh komisi 1 yang sudah laksanakan agar supaya peraturan perwali yang baru tidak ada perubahan lagi menjadi perubahan.

“Kami yakinkan dan jaminkan, bahwa perwali yang baru sekarang ini adalah perwali yang menjadi aturan dan menjadi regulasi yang terbaru untuk pemilihan RT/RW dan LPMK berikutnya. Terkait dengan satgas Kita berharap agar supaya pemerintah daerah melakukan kajian kembali kajian ulang untuk meninjau ulang jadi kalau kolektor yang selama ini sudah bekerja, itu di prioritaskan kembali kepada tugasnya sebagai kolektor PBB, kemudian yang RT/RW dikembalikan juga kepada tugasnya seperti biasa, yaitu melakukan retribusi diperluas juga diberi kewenangan yang lebih luas untuk melakukan retribusi karena mereka mereka yang tahu warga di lingkungan mereka.” Jelas H. Kamaluddin Kadir

H. Kamaluddin Kadir Berharap RT RW dimaksimalkan fungsinya,  jangan ada fungsi tugasnya tapi diambil lagi oleh satuan tugas yang baru dibentuk, dan berharap pemerintah menghapus satgas atau supaya bisa ditinjau dan dikaji ulang, agar supaya pembagian tugas tugas-tugas RT dan RW dikembalikan seperti biasa dan kolektor ini di tugaskan sebagai kolektor saja.

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare