PAREPARE, RADIOMESRA. COM Kepala Dinas Sosial Kota Parepare Andi Erwin Pallawarukka Lewat program ruang Bincang Senin (07/07/25) mengatakan Terkait dengan beras sejahtera yang merupakan salah satu program unggulan dari Walikota, pemerintah kota Parepare telah menganggarkan tahun 2025 ini untuk rastra kota Parepare, terdiri dari tiga komponen, masyarakat umum, miskin ekstrem, dan kerukunan keluarga masyarakat kusta lauleng.
“Proses awal dari rastra ini, tentu saja kami bersurat ke kelurahan kelurahan dengan syarat berDTKS, dan bukan penerima PKH atau penerima BPNT atau sembako. Waktu itu, 2000 penerima manfaat, dari usulan kelurahan, itu dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial, dengan melakukan pemadanan data dari aplikasi. Yang kedua, sasaran Six NG keluarga ex kusta lauleng sebanyak 33 orang, selanjutnya sasaran ketiga miskin ekstrem.” Kata Erwin.
Lanjut Mantan camat Bacukiki ini APBD pokok kemarin hanya 106 penerima manfaat, namun pada akhir 2024 kemarin, terbit lagi SK miskin ekstrem yang diterbitkan Bapedda sebanyak 247 kk. Inilah yang di tunggu termasuk lama karena ditunggu lagi SK parsialnya di bulan Mei. Dari ketiga data inilah, kemudian dinas Sosial olah verifikasi supaya tidak ada double, betul-betul tepat sasaran.
“Tiga sumber data yang masuk ini, yang kami verifikasi, dan validasi. Setelah data sasaran penerima kami finalisasi, dilanjutkan dengan penerbitan MoU antara pemerintah kota Parepare dan perum Bulog tanggal 23 juli. Kami telah melakukan MoU yang difasilitasi oleh bagian pemerintahan setdako kota Parepare dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerjasama antara dinas sosial dan Bulog.’ ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, setelah dikonsultasikan dengan bagian pengadaan barang dan jasa, di sinilah mungkin agak lama, karena adanya pencermatan lebih lanjut, karena adanya perbedaan harga di DPA waktu itu masukkan masih 12.400, harga yang berlaku di Bulog, sekarang HET nya 14.900.
“Setelah berkoordinasi dengan bagian anggaran, hal ini memungkinkan, apabila pagu anggaran mencukupi, sehingga solusinya kemungkinan karena ada penyesuaian mungkin bulannya yang dikurangi, yang awalnya 12 bulan, mungkin saja nanti 7 bulan, karena kita harus berdasarkan penerbitan MOU dan kenaikan harga, untuk saat ini perjanjian kerjasama telah selesai dibuat, tinggal menunggu pencermatan perjanjian kerjasama oleh pihak Bulog kalau sudah buat tinggal bulognya nanti yang melakukan pencermatan lagi.” Tambah Erwin




















