30.6 C
Pare-Pare
Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Pemerintah Hilangkan Data Berbasis DTKS di Ganti Dengan DTSEN

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kepala Dinas Sosial kota Parepare, Andi Erwin Pallarukka lewat program Ruang Bincang Senin (07/07/25) mengatakan untuk saat ini pemerintah sudah melakukan penyatuan data dengan basis NIK diantaranya DTKS.

“Keinginan Bapak Presiden Satu data untuk seluruh Indonesia jadi tidak ada lagi DTKS, DTSEN ini adalah hasil gabungan 3 padanan data DTKS dari kementerian sosial, register sosial ekonomi Ressosek bapenas, dan P3K E yang pensasaranya kemiskinan ekstrim. itu dari menko PMK. 3 data inilah yang dipadankan jadilah namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Ini dilaksanakan oleh badan pusat statistik BPS. BPS yang menentukan justru yang sekarang ribut yang dipertanyakan DTSEN ini ada DTSEN 1 sampai DTSEN 10 yang bisa menerima bantuan itu DTSEN 1 sampai 5 ternyata hasil dari groundcheking kemarin yang dilakukan teman-teman pendamping PKH dan ini sama BPS itu ada perubahan DTSEN indikator tingkat kemiskinan DC 1 paling bawah, miskin sekali rentang miskin.” Jelas Erwin

DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya. Berbeda dengan sebelumnya, DTSEN dapat diupdate perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan berkala setiap 3 bulan sekali.

Peran Dinas Sosial yaitu fokus untuk kategori miskin dan sekitarnya untuk penyaluran dana sosial. Proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada 2, yaitu usulan ke Pemerintah Daerah setempat, dan usul sanggah. Kedua proses tersebut akan dilakukan groundchek oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dilakukan persetujuan. Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan lapangan, dan penyaluran bantuan berbasis DTSEN.

Koordinasi untuk melakukan penyaluran bantuan, nantinya Pemerintah Daerah melalui instansi terkait yang ingin melakukan program bantuan sosial meminta kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan data penduduk daerah yang tepat mendapat bantuan sosial tersebut. DTSEN mengakibatkan penggunaan data-data sosial sebelumnya tidak dapat digunakan kembali saat penggunaan DTSEN sudah aktif. Proses atau sistematika pemanfaatan data dalam DTSEN belum diatur dalam peraturan yang

Most Popular

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
  • https://radioku.my.id:8243/mesra
  • Radio Mesra Parepare