PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di aula Kejari Kota Parepare pada Rabu (26/02/25).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan ilegal hasil sitaan dari sebuah apotek yang beroperasi tanpa izin resmi.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, HM Husni Syam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Andi Musyafir, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Pada media Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah mengatakan Kejaksaan negeri Parepare melakukan eksekusi barang-barang rampasan dengan cara pemusnahan.
“Kejaksaan negeri Parepare melakukan eksekusi barang-barang rampasan dengan cara pemusnahan. Di mana barang rampasan yang dimusnahkan ini, terdiri dari obat-obatan farmasi, yang beberapa bentuk tablet dan bentuk kapsul. Jadi perkara yang kita musnahkan hari ini barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang rampasan dari satu perkara pelanggaran yang di sidik oleh balai POM.” Ungkap Abdillah
Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah, memimpin langsung proses pemusnahan barang rampasan tersebut. Sebanyak 16.870 butir obat, 8 botol sirup, dan 76 tube krim dari delapan jenis obat farmasi dihancurkan dalam kegiatan tersebut.
Kajari Abdillah pun mengimbau kepada masyarakat yang sebelum membeli obat untuk melihat dulu izin apotek.




















