PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muh. Arsyad SH pada kegiatan Ngopi Berjamaah Masjid Raya Jumat (31/01/25) mengatakan tilang adalah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
“Denda tilang itu, bukan masuk ke kas polisi, tetapi masuk ke kas negara. Maka saya sampaikan, ketika kita ditemukan melanggar dan ditilang, mohon maaf kalau bisa jangan minta mau bayar di situ. Kalau bisa minta Briva denda tilangnya itu dibayar di BRI kalaupun kita menunggu untuk putusannya harus menunggu keputusan sidang. Karena ketika kita mau menyelesaikan langsung membayar di BRI itu minimal bayar 250. Karena itu tidak mungkin kita mau bayar di bawah itu karena memang takutnya nanti pada saat 250 pada saat kita bayar cuma 100.” Kata AKP Muh. Arsyad.
Lanjut Arsyad, Pihaknya juga menyampaikan mereka juga melakukan pengawasan kepada anggota. Yang biasa terjadi ketika ada pelanggaran, biasa minta tolong dititipkan uang denda ke petugas.
“Ini sebenarnya ini membantu, tetapi ini yang menjadi persepsi negatif, bahwa itu, dalam tanda kutip masuk ke petugas, padahal itu nanti setor ke BRI, Karena ini adalah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan itu masuk ke kas negara pendapatan ini yang dijadikan mungkin salah satu untuk pembangunan infrastruktur jalan.” Jelas AKP Muh. Arsyad.




















